Lebak (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Lebak, menemukan petugas panitia pemungutan suara (PPS) di tempat pemungutan suara (TPS) II Desa Cidadap, Kecamatan Curugbitung, disuap oleh calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp950 ribu.

Ketua Panwaslu, Kabupaten Lebak, Lita Mulyati, Kamis, mengatakan, kasus penyuapan ini sudah dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum termasuk barang bukti berupa uang tunai Rp950 ribu.

Penemuan kasus suap itu berkat pengawasan petugas polisi yang mencurigakan terhadap gerak-gerik petugas PPS setempat.

"Saat ini uang sebesar Rp950 ribu diamankan petugas," katanya.

Menurut dia, jika petugas PPS menerima uang suap kemungkinan besar melanggar pidana Pemilu dan bisa diproses secara hukum.

Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar perkara kasus tersebut bersama polisi dan kejaksaan.

"Bila terbukti adanya penyuapan mereka akan dikenakan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR/DPRD/DPD dan presiden," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi Yudhis Wibisana, mengaku dirinya belum melakukan pemeriksaan terhadap petugas PPS yang disuap itu karena baru menerima laporan dari Panwaslu setempat.

"Saat ini kami hanya mengamankan uang sebesar Rp950 ribu," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009