Makassar (ANTARA News) - Ketua KPPS TPS 08, kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Darwono dilaporkan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, Kamis, karena mengakomodir lima orang yang namanya tidak ada dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT).

Beberapa saksi dari partai politik (Parpol) antara lain, Purnama (Pelopor), Salim (Demokrat), Linda (Hanura) dan seorang warga, Sari Bunga melaporkan Darwono karena memberikan kesempatan pada lima anak panti asuhan untuk menggantikan, lima nama dalam DPT namun tidak ada saat pencentangan.

Kelima anak panti tersebut dilaporkan karena para saksi meragukan kelima pemilih tadi adalah warga setempat dan baru melihat saat pencentangan berlangsung.

Ketua Panwaslu Makassar, Abd Ramli Haeba, usai melakukan pemantauan di TPS 08, mengatakan, lima orang yang diakomodir oleh Darwono, tidak memiliki identitas Makassar, dan berasal dari, Pakatto, Kabupaten Gowa.

Lima anak tersebut oleh Darwono diambil menggantikan, Agusnawati Carolina, Agusnawati Suarni, Mike Tison, Dina Sanda L dan Pelita Jaya karena mereka tiba-tiba tidak ada di sekitar TPS saat hari pencentangan.

Dari penelusuran Panwaslu, kata Ramli, ada indikasi ketidaknetralan KPPS, khususnya Darwono, karena dia diduga sebagai pengelola panti asuhan asal lima pemilih yang diakomodir.

Ramli menyatakan akan mempidanakan anggota KPPS dan lima pemilih fiktif sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu dan Peraturan KPU.

"Kita sudah banyak saksi, kalau yang bersangkutan terindikasi maka akan dipidanakan, demikian juga dengan KPPS," ucapnya.

Ramli juga menerima laporan adanya kekacauan saat penghitungan suara di TPS 51 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

"Ada juga kertas suara dari Dapil I (Rappocini, Makassar dan Ujung Tanah) nyasar ke Dapil II (Tamalate, Mariso dan Mamajang), bagaimana orang bisa memilih," ucapnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009