karena sebagian besar karyawan melakukan bekerja dari rumah, BBJ melayani surat menyurat fisik di hari Senin dan Kamis pukul10.00 s/d 13.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memastikan bahwa kegiatan perdagangan komoditas berjangka serta kliring tetap berjalan sekalipun wabah Virus Corona baru atau COVID-19 merebak di Jakarta, yang membuat sebagian besar kantor melakukan kebijakan bekerja dari rumah.
Siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin, menyebutkan dalam surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) tertanggal 20 Maret 2020 dipastikan BBJ dan KBI tetap beroperasi meskipun dengan layanan operasional terbatas, dengan jangka waktu yang belum ditentukan.
Dengan adanya layanan operasional terbatas ini, waktu pelayanan di BBJ dan KBI juga disesuaikan, yaitu hari Senin sampai Jum’at mulai pukul 08.30 WIB sampai 15.30 WIB. Selain itu, BBJ dan KBI juga melalukan pembatasan terhadap pertemuan secara tatap muka. Namun demikian, untuk hal-hal yang bersifat teknis, akan tetap dilayani dengan surat elektronik maupun melalui telepon.
Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang mengatakan pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh anggota bursa berupa penerimaan pendaftaran transaksi selama 24 jam dari Senin sampai Jum’at.
Baca juga: KBI: Wabah corona tidak pengaruhi perdagangan berjangka komoditas
"Namun demikian, karena sebagian besar karyawan melakukan bekerja dari rumah, BBJ melayani surat menyurat fisik di hari Senin dan Kamis pukul10.00 s/d 13.00 WIB," katanya.
Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan pihaknya tetap akan menyediakan laporan kliring sebagaimana biasa, yang dapat diakses melalui Sistem Kliring Derivatif yang tersedia bagi setiap anggota kliring.
Sedangkan untuk layanan teknis, KBI membuka saluran telepon serta surat elektronik yang dapat digunakan oleh para anggota kliring. Bagi para investor, KBI telah menyediakan aplikasi digital yaitu SITNa, di mana investor dan perusahaan pialang akan saling terhubung, dan investor dapat memantau investasi yang dilakukan meskipun hanya dari rumah.
SITNA merupakan suatu sistem yang menyediakan informasi mengenai transaksi berjangka yang telah dijaminkan ke KBI.
Keputusan yang diambil bersama antara BBJ dan KBI ini mengacu pada situasi terkini khususnya di Jakarta terkait penyebaran Virus Corona.
Baca juga: BBJ optimistis ekspor timah tidak terpengaruh perlambatan ekonomi
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020