Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimmly Asshiddiqie, menyatakan, mantan hakim konstitusi, M Laica Marzuki, tak dapat memilih karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih.

"Pak Laica tidak dapat memilih," katanya, di Jakarta, Kamis.

Dikatakan, bisa saja warga yang tidak terdaftar itu, melakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pemerintah, melalui pengadilan.

Namun, ia mengingatkan konsekuensinya jangan sampai pemilu yang dilaksanakan, dibatalkan karena dianggap tidak konstitusional.

"Tapi yang bisa ditekankan pada adanya kelalaian dari petugas pendataan, hingga petugas itu bisa dikenakan sanksi," katanya.

Karena itu, ia meminta kepada KPU atau pemerintah menjelang pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) yang tersisa waktu dua bulan lagi, untuk memperbaiki daftar pemilih.

"KPU harus kerja keras memperbaiki daftar pemilih," katanya.

Pasalnya, kata dia, pelaksanaan pilpres mendatang, akan lebih rumit dan lebih emosional mengingat calonnya hanya beberapa orang saja.

Di bagian lain, ia menilai kualitas pemilu 2009, mengalami penurunan dibandingkan pemilu 2004 mengingat banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih.

"Namun secara umum, pelaksanaannya sukses dengan baik, kekhawatiran adanya sesuatu, tidak terbukti," katanya.

Ia juga mengimbau kepada semua warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kesalahan administratif yang padahal warga itu tidak berniat untuk menjadi "golput", ikhlaskan saja kekurangan tersebut.

"Kepada semua warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kesalahan administratif, maka ikhlaskan saja kekurangan ini," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009