Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Kamis mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus beranggotakan ahli hukum yang mengkaji kemungkinan pemutusan kontrak NNT sekarang juga.
"Tim khusus ini akan mengkaji apakah dengan keputusan arbitrase ini, pemerintah bisa terminasi sekarang juga. Kalau tim bilang bisa, maka saya akan terminasi. Tapi, kalau tim bilang tidak, maka saya pikirkan lagi," katanya.
Purnomo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke NNT yang isinya sejumlah hal yang mesti dilakukan dalam waktu 30 hari dan 180 hari.
Menurut dia, opsi memutuskan segera kontrak NNT, yang tidak menunggu sampai 180 hari sesuai putusan arbitrase, dikarenakan NNT sudah sejak lama dinyatakan lalai (default) melaksanakan divestasi saham tahun 2006 dan 2007.
Sedang, opsi lainnya adalah "default" NNT memang sudah terjadi, tapi sesuai putusan arbitrase masih diberikan waktu selama 180 hari guna menyelesaikan divestasi saham tahun 2006-2008 sebesar 17 persen.
"Kalau NNT bisa memenuhi putusan arbitrase dalam 180 hari, maka tidak diterminasi. Tapi, kalau tidak, pemerintah akan terminasi," ujarnya.
Purnomo menambahkan, opsi memutus kontrak NNT sekarang juga tidak melanggar putusan arbitrase.
Selain tim khusus yang mengkaji pemutusan kontrak Newmont segera, pemerintah juga membentuk dua tim lainnya.
Pertama, tim dipimpin Sekjen Departemen ESDM Waryono Karno yang akan mengeksekusi putusan arbitrase.
Kedua adalah tim yang dipimpin Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan.
Tim tersebut bertugas menegosiasikan harga divestasi tahun 2006 hingga 2009 dengan Newmont.
Purnomo mengatakan, pihaknya akan meminta harga divestasi yang lebih rendah ke NNT mengingat harga komoditas tambang yang saat ini sedang turun.
Menurut dia, saat negosiasi harga divestasi NNT tahun 2006 dan 2007, harga minyak sedang tinggi yang berdampak pada harga komoditas logam yang mahal.
Namun, sampai sekarang, divestasi sebesar 10 persen tersebut tidak terlaksana.
"Sekarang kebetulan pemerintah menang dan putusan arbitrase tidak memuat aturan harga, maka kami mau harganya lebih rendah," katanya.
Mengenai rencana BUMN membeli saham Newmont, Purnomo mengatakan, keinginan tersebut mesti disesuaikan dengan isi kontrak karya pasal 24.3.
Pertama, kesempatan diberikan ke pemerintah pusat.
"Kita tanya ke Menkeu, apakah mau membeli saham NNT," ujarnya.
Prioritas kedua adalah diberikan ke pemda yakni Propinsi NTB, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Terakhir, kesempatan diberikan ke swasta nasional.
"Itu prosedurnya. Jadi, itu yang kami lakukan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Bial perlu dilakukan penilaian secara menyeluru.....jangan sampai membeli barang tak berharga dengan harga mahal....
Kasihan rakyat....