Ngawi (ANTARA News) - Sedikitnya 56 warga Dusun Precet, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Ngawi, Jawa Timur, yang pada Kamis dini hari protes ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena tidak masuk dalam daftar pemilihan tetap (DPT), akhirnya bisa mengikuti pemilu.
Ketua KPU Ngawi, Sunarto, Kamis, mengatakan, puluhan warga Dusun Precet tersebut dipastikan dapat menyalurkan hak pilihnya, karena yang bersangkutan telah masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS).
"KPU menjamin warga yang belum masuk DPT dan belum menerima formulir C4 tapi sudah masuk dalam DPS, tetap dapat memberikan hak suaranya," ujarnya.
Menurut dia, jika yang bersangkutan dulu telah masuk dalam DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, maka dipastikan juga telah masuk dalam DPS Pemilu Legislatif 2009.
"Hal ini karena DPT Pilgub Jatim merupakan data acuan utama untuk penyusunan DPS pemilu dan begitu juga untuk pemilihan presiden nanti. Tentunya nanti sebelum ditetapkan, telah terjadi perubahan karena mobilitas penduduk," katanya.
Ia menjelaskan, kepastian tetap memilih ini telah dikoordinasikan dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Mantingan, panitia pemungutan suara (PPS) desa setempat, dan pihak lainnya agar warga yang merasa belum masuk DPT bisa dikroscek di data DPS dahulu.
"Mekanismenya, warga bersangkutan langsung saja datang ke TPS tempat dulu nama mereka tercatat saat Pilgub Jatim dengan membawa KTP atau kartu keluarga (KK). Nanti petugas akan mengecek nomor induk kepegawaiannya (NIK)," katanya menerangkan.
Sunarto menambahkan, sejauh ini belum ada aksi lagi dari warga. Oleh karena itu pihaknya yakin semua telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di Kabupaten Ngawi, sebanyak 707.646 pemilih tetap telah menggunakan hak suaranya pada pelaksanaan pemilu di 1.940 TPS yang tersebar di 19 kecamatan. KPU menggunakan sistem penghitungan manual, dan saat ini penghitungan masih berjalan di tingkat TPS.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 56 warga Dusun Precet, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, dini hari tadi sekitar pukul 00.00 mendatangi kantor KPU setempat untuk meminta pertanggungjawaban karena tidak masuk dalam DPT dan belum menerima formulir C4 hingga hari H pemilu.
Warga menuntut kepada lembaga penyelenggara pemilu agar tetap dapat menyalurkan hak pilihnya meski belum masuk dalam DPT dan belum menerima C4. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
Petugas KPU wajib mendata ulang rakyat yang berhak memilih....