Jakarta (ANTARA News) - Setelah meninjau sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno membahas kasus-kasus yang dilaporkan terjadi saat pemungutan suara Pemilu 9 April 2009.

Salah satu kasus yang akan dibahas dalam rapat pleno, di Jakarta, Kamis, adalah surat edaran yang dikeluarkan KPU Depok yang menyebutkan pemilih yang berhak memberikan suara pada hari pemungutan suara di Kota Depok adalah warga negara yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih sementara (DPS).

Dalam surat itu juga disebutkan penduduk Kota Depok yang belum terdaftar baik dalam DPS maupun DPT dapat dilayani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dapat memberikan suara dengan persyaratan pertama, memiliki bukti-bukti kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga Kota Depok.

Kedua, surat keterangan ketua RT dan RW setempat tentang kebenaran yang bersangkutan berdomisili di wilayah lingkungan setempat sejak lebih dari satu tahun.

Penduduk Kota Depok yang tercatat dalam DPT Pilkada Kota Depok Tahun 2005 dan Pilgub Jabar 2008 tetapi tidak tercatat dalam DPS dan DPT pemilu 2009 di Kota Depok berhak memberikan suara pada hari pemungutan suara.

Surat Edaran tersebut benomor 136/KPU-D/IV/2009 tertanggal 8 April 2009 dan ditandatangani Ketua Divisi Hukum Yoyo Effendi.

Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 149 ayat 1 huruf a menyebutkan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan.

Endang mengatakan, ia telah mengklarifikasi SE ini ke KPU Jawa Barat.

"Saya sudah klarifikasi ke KPU Jawa Barat. Dari KPU Jabar menyatakan surat itu sudah dicabut sejak tadi pagi," katanya.

Endang menegaskan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang tercantum dalam DPT. Jika tidak tercantum dalam DPT, maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Lebih lanjut ia mengatakan akan membahas masalah ini dalam rapat pleno termasuk langkah yang diambil apabila telah ada pemilih yang tidak terdaftar yang terlanjur memberikan suara.

Selain itu, rapat juga membahas kasus tertukarnya surat suara di beberapa daerah, termasuk masih adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

Di sejumlah TPS, terdapat warga yang mengajukan protes pada KPPS setempat karena tidak terdaftar dalam DPT, diantaranya adalah sejumlah warga di Cimanggis, Depok.

Protes ini disampaikan langsung pada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat meninjau TPS di Raffles Hill, Cimanggis setelah meninjau TPS di Cikeas, tempat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan suara. (*)

Pewarta:
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2009