Jakarta4 (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polda Papua telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyerangkan Mapolsek Abepura, Jayapura, Kamis dini hari.
"Dari lima orang tersangka itu, satu orang meninggal dunia terkena tembakan polisi," kata Kapolri usai meninjau sejumlah TPS bersama Mendagri Mardiyanto di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, polisi masih memeriksa intensif enam orang yang ditangkap dalam kasus ini namun hingga kini masih sebagai saksi.
"Enam orang ini masih terus diperiksa. Kita lihat nanti, apakah menjadi tersangka atau saksi," katanya.
Ia mengatakan, tindakan polisi yang melepaskan tembakan dan menangkap sejumlah orang dalam kasus penyerangan Mapolsek Abebura merupakan tindakan kepolisian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Mereka menyerang Mapolsek dengan panah, bom molotov dan panah," katanya.
Menurut dia, Polri dibantu TNI akan menindak tegas bila ada pihak-pihak yang menyerang kantor polisi dengan senjata.
Namun, Kapolri belum dapat memastikan apakah para penyerang itu terkait dengan gerakan separatis.
"Yang jelas ada fakta bahwa mereka menggunakan senjata," ujarnya.
Terkait dengan serangkaian kekerasan di Jayapura dan Wamena dalam dua hari terakhir ini, Polri telah menambah personel dengan mengirimkan satu kompi Brimob dari Kendari.
"Pukul 03.00 WIT, Brimob dari Kendari sudah ke Jayapura dan telah bergabung dengan Polda Papua," katanya.
Sejumlah gangguan keamanan yang terjadi di Papua pada Rabu (8/4) antara lain, ledakan bom rakitan di Muara Tangki, perbatasan Papua dengan Papua Nugini, penganiayaan di Wamena yang menyebabkan tiga warga tewas dan dua luka dan salah satu tangki Depo Pertamina di Biak terbakar.
Kejadian pada Kamis (9/4) antara lain, penyerangan Polsek Abepura, dan pembakaran gedung kampus Universitas Cinderawasih.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009