Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying dalam transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Sehubungan dengan hal tersebut, BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Departemen Komunikasi BI dalam info terbarunya di Jakarta, Senin, menjelaskan penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya.

Baca juga: BI Tawarkan NDF Domestik Kurangi Tekanan Terhadap Rupiah

Penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Departemen Komunikasi BI seraya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan keputusan RDG BI pada Maret 2020.

Baca juga: Rupiah tembus Rp16.500 per dolar AS, tertekan sentimen aset berisiko

Baca juga: IHSG awal pekan anjlok dekati level 4.000, ikuti pelemahan bursa AS

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020