Dari pantauan ANTARA, sms ajakan memilih caleg tertentu ini bukan hanya dilakukan seorang tetapi sudah ada 9 caleg dari partai yang berbeda melakukannya di semua kabupaten di Madura.
Salah satu sms dikirim dari sebuah nomor yang diketahui milik caleg bernomor urut 9 dari salah satu politik untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan (dapil) XI Madura.
Pesannya terdiri dari 35 yang menyebut nama caleg itu dan partainya, padahal menurut perundang-undangan upaya ini termasuk pelanggaran.
"Kampanye berupa apapun, termasuk melalui SMS tetap tidak boleh. Namanya juga hari tenang, jadi semua hal yang berbau kampanye tidak boleh," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Imadoedin.
Ia meminta masyarakat melaporkan perbuatan ini ke panitia pengawas pemilu atau panitia pengawas kecamatan.
"Itu sudah cukup dijadikan bukti bagi Panwaslu untuk menindaknya," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009