Jakarta (ANTARA News) - Empat pemimpin Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Rabu, mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon adalah Asfinawati (advokat-Direktur LBH Jakarta), Hasril Hertanto (pengajar-Ketua MaPPI FH Universitas Indonesia), Johanes Danang Widoyoko (Koordinator Indonesia Corruption Watch), dan Zainal Arifin Mochtar (pengajar-Direktur PuKAT Korupsi FH Universitas Gadjah Mada).

Kuasa hukum pemohon uji materi tersebut, Taufik Basari, menyatakan, pemohon menyatakan UU MA bertentangan dengan konstitusi dan tidak mengikat.

"UU MA bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Ia menyatakan dasar gugatan UU tersebut terkait dengan pelaksanaan revisinya, dilakukan dalam kondisi MA yang sangat buruk.

"Seharusnya revisi yang dilakukan DPR bersama pemerintah dilakukan dengan proses yang benar, sesuai hukum dan tata tertib, serta tidak bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Dikatakan, pembahasan RUU MA dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa, sehingga terkesan mengejar kepentingan elit di MA.

Kemudian, di tingkatan sidang paripurna, sejumlah pelanggaran mendasar, terjadi bahkan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik dilakukan oleh pimpinan sidang.

"Pada akhirnya pengesahan RUU MA, dinilai menghambat pencapaian penegakkan hukum dan keadilan," katanya.

Dikatakan, dengan alasan proses pengambilan keputusan DPR, tidak memenuhi syarat quorum, pengambilan keputusan DPR tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan dan pembahasan UU MA di DPR melanggar prinsip keterbukaan.

"Maka kami menilai proses pembentukan UU MA, khususnya di DPR, bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 A ayat (1), Pasal 22 A dan Pasal 1 ayat (3)," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009