Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap akan memberlakukan peraturan baru mengenai transaksi margin dan short selling mulai 1 Mei mendatang, meski sebagain besar anggota bursa (AB) minta ditunda dengan alasan ketidaksiapan sistem.

"Belum ada perubahan. Jadi tetap dilaksanakan pada 1 Mei sesuai dengan ketetapan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)," kata Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan Pengembangan BEI, M.S. Sembiring, di Jakarta Rabu.

Sebelumnya, AB yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meminta BEI mengkaji kembali peraturan baru tersebut karena dinilai terlalu ketat.

Peraturan perdagangan baru itu juga memerlukan sistem yang lebih komprehensif bagi AB yang menjalankanya.

Sembiring mengatakan, BEI berencana menerapkan dua peraturan perdagangan baru yaitu Peraturan II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling dan Peraturan III-I tentang Keanggotaan Margin dan Short Selling.

Dua peraturan baru tersebut akan diterapkan mulai Mei mendatang. Aturan ini dikeluarkan menyusul kejatuhan pasar modal pada Oktober 2008. Otoritas menilai tingkat risiko dua transaksi tersebut perlu pengaturan yang ketat.

Selain efek atau saham yang dijadikan aset dasar (underlying), otoritas juga akan mengatur perusahaan efek atau broker yang boleh bertransaksi margin dan short selling.

Menurut Sembiring, dalam peraturan baru tersebut ada beberapa perubahan atas fasilitas yang telah diberikan sebelumnya. Jika sebelumnya transaksi margin dan short selling hanya menggunakan analisa likuditas, nantinya akan ditambah dengan analisa fundamental.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009