Semarang (ANTARA News) - Praktik politik uang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah menjelang digelarnya Pemilu legislatif, Kamis besok (9/4).

Di Kabupaten Banyumas, empat orang yang mengaku disuruh seorang Caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditangkap setelah membagi-bagikan uang kepada warga di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng.

Darsim, Handi, Sardi, dan Surtini yang mengaku orang suruhan Caleg PAN nomor urut 2, Faradilah, tersebut ditangkap di rumahnya dan langsung di bawa ke balai desa setempat, Rabu pagi.

Mereka membagi-bagikan uang kepada warga Selasa (7/4) malam. Sejumlah warga mengejar dan mencoba menangkapnya namun tidak berhasil dan baru pagi harinya mereka berhasil ditangkap.

"Setelah keempat orang ditangkap, kami segera melaporkan ke Panwascam Kedungbanteng," kata Kepala Desa Beji, Katam.

Salah seorang pelaku, Surtini, mengaku mendapat titipan uang dari seorang caleg PAN, Faradilah, sebanyak Rp2 juta untuk mencari dukungan suara dari warga.

"Uang yang telah dibagikan sebanyak Rp975 ribu, sehingga masih tersisa Rp1.025.000," katanya.

Sisa uang sebanyak Rp1.025.000 yang terdiri atas pecahan 5 ribuan senilai Rp575 ribu serta pecahan 50 ribuan dan 100 ribuan senilai Rp500 ribu diamankan polisi sebagai barang bukti.

Ketua Panwascam Kedungbanteng, Aris Munandar, mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi dugaan praktik politik uang tersebut dan melaporkannya kepada Panwas Kabupaten Banyumas serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dari Kabupaten Cilacap dilaporkan, seorang caleg DPRD setempat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Purwoto tersangkut kasus dugaan praktik politik uang.

"Orang suruhan caleg tersebut tertangkap basah membagikan uang kepada beberapa warga pada Selasa malam (7/4) di Kecamatan Jeruklegi yang merupakan daerah pemilihannya," kata Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jeruklegi, Yasin.

Menurut dia, orang bernama Sapon tersebut mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari Purwoto, yang selanjutnya dibagikan kepada empat warga, masing-masing sebesar Rp10 ribu sehingga uang yang belum terbagi (masih berada di tangan Sapon, red.) senilai Rp60 ribu.

Namun pembagian uang tersebut diketahui warga lain, yang kemudian melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan.

Saat ditanya mengenai pembagian uang tersebut, Sapon mengakui hal itu dilakukan agar warga memberi dukungan suara kepada Caleg PPP nomor urut 5.

"Warga segera melaporkan kepada kami tadi malam, sekitar pukul 22.00 WIB," kata Yasin.

Menurut dia, kasus dugaan praktik politik uang itu akan dilimpahkan kepada Panwaslu Kabupaten Cilacap dan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Cilacap, Yoes Sachri mengatakan pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan kasus politik uang menjelang pemungutan suara pada Pemilu Legislatif, Kamis (9/4).

Dari Kabupaten Magelang dilaporkan, Panwaslu setempat menyelidiki dugaan praktik politik uang oleh dua partai politik (Parpol) pada masa tenang menjelang hari pemilihan, Kamis (9/4).

"Sudah masuk laporan dari masyarakat adanya dugaan praktik politik uang, kami sedang menyelidiki kebenarannya," kata Anggota Panwas Pemilu Kabupaten Magelang, Wardoyo.

Pihaknya telah menerima laporan dari warga menyangkut pembagian sejumlah uang dan stiker oleh pihak Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) di Desa Mranggen, Kecamatan Windusari dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak.

Ia menjelaskan, pelaku praktik politik uang melanggar pasal 84 ayat 1 dan pasal 87 Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu dengan ancaman hukuman antara tiga hingga 12 bulan dengan denda antara tiga juta rupiah hingga Rp12 juta.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009