Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Andi Muhammad Taufik, Rabu.
"Saat ini masih ada dua saksi ahli yang belum kami peroleh keterangannya, yakni dari pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit dana Rp5,4 Miliar itu pada tahun 2004 silam, serta satu lagi saksi ahli hukum pidana," katanya.
Kedua saksi ahli tersebut, menurut Andi, hingga kini belum memenuhi panggilan, meski pihaknya telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
"Kami mendapatkan informasi, bahwa saksi ahli auditor dari BPK tersebut kini tengah melanjutkan studi pasca sarjana di Universitas Padjajaran Bandung," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya jemput bola, guna mempercepat proses pemeriksaan kedua saksi ahli tersebut.
Dia mengatakan hingga kini Kejati Gorontalo baru memeriksa satu saksi ahli bidang hukum administrasi negara.
Gubernur Fadel Muhammad, resmi jadi tersangka dalam kasus dana mobilisasi APBD sebesar Rp5,4 Miliar pada 24 maret 2009 yang lalu, karena turut menerbitkan dan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait penggunaan dana tersebut.
Dugaan penyelewengan dana APBD pada tahun 2001 silam itu, juga turut menyeret ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa, sebagai terdakwa. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009