"Kalau main-main dengan perkara, pecat," katanya seusai acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kode Etik dan Perilaku Hakim dengan Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Rabu.
Seperti diketahui, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 141/KMA/K/III/2009 sebanyak sembilan hakim menjadi hakim pengadilan Tipikor yang baru untuk menggantikan sembilan hakim sebelumnya.
MA akan mengevaluasi kinerja sembilan hakim pengadilan Tipikor yang baru tersebut, selama satu bulan.
"Kalau dia kurang bagus dalam waktu satu bulan, dipindah lagi," katanya.
Ketua MA juga membantah kalau pergantian sembilan hakim tersebut, mendadak. "Tidak ada yang mendadak," katanya.
Dikatakan, adanya sembilan hakim MA yang baru itu, berdasarkan penilaian MA. "Kalau tidak promosi, nanti ketinggalan," katanya.
Di bagian lain, ia menyatakan hakim boleh menerima pemberian kalau itu berasal dari keluarga dan teman. "
Ia menambahkan hal Itu untuk acara tertentu, seperti perkawinan dan ulang tahun, besarannya juga dibatasi Rp500 ribu.
"Pemberian boleh kalau pemberian tersebut, berasal dari keluarga, teman, dalam acara tertentu," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009