Keputusan KPU RI tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020 ini hanya berlaku pada daerah yang rawan
Sumenep (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyatakan tahapan pelaksanaan pilkada di wilayah ini tidak berubah dan tetap sesuai jadwal yang ditetapkan, meski KPU RI telah menetapkan penundaan pada daerah yang terkena penularan Virus Corona.
"Keputusan KPU RI tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020 ini hanya berlaku pada daerah yang rawan," kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi, Minggu.
Kabupaten Sumenep, ujar dia, termasuk kabupaten yang aman dari penyebaran Virus Corona, sehingga tidak termasuk kabupaten yang ditunda pelaksanaannya.
Selain itu, persiapan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Sumenep sudah matang, bahkan para penyelenggara pemilu mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa telah terbentuk.
"Jadi, tidak masalah. Selain kami aman dari Corona, persiapan pelaksanaan juga sudah matang," kata Rafiqi menjelaskan.
Baca juga: PDIP Jatim "tancap gas" usai pusat umumkan tiga pasangan di Pilkada
Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Penundaan pelaksanaan sebagian tahapan pilkada telah sesuai dengan regulasi UU Nomor 1 Tahun 2015, khususnya pasal 120 ayat 1, dengan penundaan dapat dilakukan dikarenakan adanya gangguan lainnya (wabah pandemi Corona) maka dilakukan pemilihan lanjutan.
Selain itu, keputusan KPU RI ini juga mengacu pada 122 ayat 1 yang menyebutkan bahwa KPU dapat menunda tahapan pelaksanaan pemilihan sampai waktu yang tidak ditetapkan (kondisional), sampai dirasa bahwa situasi kembali normal dalam artian wabah Corona telah dapat ditangani dan bukan merupakan ancaman lagi.
"Kami sudah siap semuanya. Jadi, tahapan pelaksanaan tidak perlu ditunda, makanya pelantikan PPS tetap kami gelar, sesuai dengan jadwal yang memang telah ditetapkan sebelumnya," kata Rafiqi menjelaskan.
Baca juga: KPU Sumenep usulkan anggaran Pilkada 2020 Rp66 miliar
Kabupaten Sumenep merupakan satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang akan menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun ini.
Sesuai jadwal, pelaksanaan pilkada serentak tahun ini ditetapkan pada tanggal 23 September 2020.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020