Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Kode Etik dan Perilaku Hakim yang telah disusun sejak 12 Januari 2009.
Kode etik yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1/028/SKB/III/5 Maret 2009, ditandatangani Ketua MA, Harifin A Tumpa dan Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Rabu.
Ketua MA, Harifin A Tumpa, menyatakan, kode etik dan perilaku hakim itu, telah disusun oleh MA dan KY sejak 12 Januari 2009 dan dilakukan selama tiga bulan.
"Kode etik ini merupakan urusan yang penting untuk meningkatkan martabat dan keluhuran hakim, untuk menjalankan profesinya secara profesional," katanya.
Diharapkan, melalui kehadiran kode etik itu, peradilan di Indonesia dapat menjadi peradilan yang kredibel, akuntabel dan memberikan pelayanan yang baik kepada publik.
"Saya berharap MA dan KY menegakkan kode etik," katanya.
Seusai acara penandatanganan Harifin A Tumpa menyatakan soal pemberian hadiah kepada hakim secara universal tidak di perbolehkan.
"Boleh diberikan, kalau pemberian tersebut berasal dari keluarga dan teman dalam acara-acara tertentu, seperti perkawinan dan ulang tahun. Besarannya juga dibatasi," katanya.
Sementara itu, Ketua KY Busyro Muqoddas menyatakan, kode etik tersebut berhasil dicapai melalui kesepakatan bersama antara KY dan MA.
"Telah disepakati pedoman perilaku hakim untuk meningkatkan kehormatan hakim," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009