Surabaya (ANTARA News) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Bachrum Alam mengatakan, dua tersangka kasus dugaan "politik uang" putra presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono, caleg Partai Demokrat DPR RI dari dapil VII Jatim di Ponorogo pada (3/4) tidak ditahan.

Kedua tersangka yakni M Naziri SHI (caleg Partai Gerindra) dan Bambang Krisminarso SH MHum (aktivis LSM), kata Anton Bachrum Alam di Mapolda Jatim, Rabu.

"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, tapi tidak ditahan, karena pasal yang dikenakan yakni pasal 310 KUHP hanya menjatuhi pidana penjara maksimal sembilan bulan, sehingga tersangka dipulangkan ke Ponorogo setelah diperiksa," katanya.

Dalam konferensi pers pukul 04.00 WIB dengan didampingi Wakabareskrim Polri Irjen Pol drs Hadiatmoko dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti MM, ia menegaskan bahwa tiga calon tersangka lainnya tidak dijadikan tersangka karena tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Sebelumnya, Kapolda Jatim dalam konferensi pers pada Selasa (7/4) pukul 20.30 WIB menyebut lima calon tersangka yakni Naziri, Bambang Krisminarso, pimpinan laman/situs JakartaGlobe.com, pimpinan laman Okezone.com, dan wartawan Harian Bangsa di Ponorogo, namun ditegaskan bahwa kesimpulan akan dilakukan dalam waktu satu kali 24 jam.

Selain itu, Kapolda menyebut tiga pasal yang disangkakan yakni pasal 310 KUHP dan 311 KUHP (pencemaran nama baik) juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Teknologi Informasi (TI) juncto pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak kejahatan).

"Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam, pasal yang kami persangkakan kepada kedua tersangka adalah melanggar pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara," katanya.

Menurut dia, putra presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono, tidak benar telah melakukan "money politics" di Ponorogo, Jawa Timur pada tanggal 3 April lalu, karena dari hasil cek ternyata justru terjadi sebaliknya yakni ada pencemaran nama baik putra presiden yang juga berarti penistaan terhadap presiden.

"Kronologis kejadian, pada tanggal 3 April 2009 pukul 09.00 WIB, saksi Nolo dari Desa Clembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo mengirim SMS kepada tersangka Bambang Krisminarso yang akhirnya diteruskan kepada tersangka Naziri. Isi SMS tentang adanya pembagian uang di desa itu," katanya.

Selang 30 jam kemudian, kedua tersangka, Bambang dan Naziri, menemui saksi Nolo untuk mengecek kebenaran kejadian itu, kemudian Nolo mengajak keduanya menemui dua saksi yakni Tukijah dan Parnun dengan mengaku sebagai orang pusat untuk mengecek, apakah uang yang dibagikan berjumlah Rp50.000.

Setekah ditunjukkan amplop yang di dalamnya berisi Rp10.000 disertai foto Edhie Baskoro Yudhoyono, kemudian uang dan foto itu diambil untuk diganti Rp50.000, lalu foto dan uang Rp10.000 diambilnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka Bambang Krisminarso membawa amplop dan foto Edhie Baskoro Yudhoyono itu ke Panwascam Jambon untuk membuat laporan, kemudian pukul 17.00 WIB, tersangka Bambang Krisminarso bersama Naziri mengecek laporan ke Panwas Kabupaten Ponorogo.

Saat itu, Ketua Panwaskab Ponorogo berjanji akan menindaklanjuti laporan kedua tersangka dengan menunggu keterangan dari saksi yang menerima uang, namun saksi pelapor dan saksi penerima uang dari saksi bernama Samuji, maka terlapor Edhie Baskoro Yudhoyono akhirnya melaporkan terjadinya pencemaran nama baik.

"Kesimpulan polisi bahwa tidak ada kasus money politics yang dituduhkan, berdasarkan hasil sidang pleno Panwaskab Ponorogo pada 6 April lalu, kemudian polisi juga memeriksa saksi dan barang bukti dalam kejadian itu. Barang bukti yang kita amankan adalah dua lembar foto Edy Baskoro, dan satu buah handphone (HP)," katanya.

Enam saksi yang diperiksa polisi adalah Tukijah binti Sarmin, Parnun, Samuji, Nolo, Ketua Panwascam, dan Ketua Panwaskab Ponorogo.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009