Surabaya (ANTARA News) - Dua tersangka yakni M Naziri SHI (caleg Partai Gerindra) dan Bambang Krisminarso SH MHum (aktivis LSM), meyakini putra presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono, yang juga calon legislator (caleg) Partai Demokrat untuk DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) VII Jawa Timur telah melakukan "money politics" di Ponorogo, Jawa Timur (3/4).

"Saya nggak melakukan perbuatan yang disangkakan (mencemarkan nama baik putra presiden Edhie Baskoro Yudhoyono), karena money politics itu benar-benar terjadi di desa Blembem, kecamatan Jambon, kabupaten Ponorogo," kata tersangka M Naziri SH setelah menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Jatim, Rabu pagi.

Senada dengan itu, tersangka Bambang Krisminarso SH MHum mengaku dirinya selaku ketua LSM "Pijar Keadilan" di Ponorogo telah menerima laporan dari anggotanya terkait adanya praktik "money politics" yang dilakukan kader Partai Demokrat dengan mengedarkan amplop berisi Rp10.000 yang ada foto Edhie Baskoro Yudhoyono selaku caleg.

"Setelah mendapat laporan itu, saya langsung menyerahkan ke panwas dan semuanya itu benar adanya, karena ada saksi dan buktinya. Jadi, nggak benar kalau kami dikatakan melakukan rekayasa, lalu kami dituduh mencemarkan nama baik. Itu nggak benar, karena semuanya itu temuan di lapangan," katanya.

Didampingi pengacara keduanya, Ahmad Yulianto SH, ia menyatakan anggotanya di lapangan justru menemukan pembagian amplop di desa Blembem itu terjadi pada dua RT (rukun tetangga). "Di amplop itu ada kartu saku (kartu nama) dari pak Edhie Baskoro," katanya.

Sementara itu, pengacara kedua tersangka, yakni Ahmad Yulianto SH, menegaskan bahwa unsur rekayasa yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak muncul dalam pemeriksaan penyidik kepada kedua tersangka.

"Apalagi, tuduhan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Teknologi Informatika itu juga nggak dapat dibuktikan, karena klien kami orang desa yang tidak mengerti soal itu," kata pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) Jawa Timur itu.

Hingga pemeriksaan berakhir pada Rabu dinihari, kedua tersangka tidak ditahan, sedangkan tiga calon tersangka dari media massa yakni pimpinan laman/situs JakartaGlobe.com, pimpinan laman Okezone.com, dan wartawan Harian Bangsa di Ponorogo, akhirnya tidak dipidana.

Selain itu, Kapolda yang semula menyebut tiga pasal yang disangkan yakni pasal 310 KUHP dan 311 KUHP (pencemaran nama baik) juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Teknologi Informasi (TI) juncto pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak kejahatan), maka setelah pemeriksaan berakhir hanya menyebutkan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

Namun, Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam membantah bahwa putra presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono, telah melakukan "money politics" di Ponorogo, Jawa Timur pada tanggal 3 April lalu, karena dari hasil cek ternyata justru terjadi sebaliknya yakni ada pencemaran nama baik putra presiden yang juga berarti penistaan terhadap presiden.

"Pada tanggal itu, terlapor tidak ada di Ponorogo, tapi di Surabaya, lalu ke Yogyakarta, Semarang, dan akhirnya ke Jakarta," katanya.

Dalam kasus itu, polisi memeriksa enam saksi yakni Tukijah binti Sarmin, Parnun, Samuji, Nolo, Ketua Panwascam Jambon, dan Ketua Panwaskab Ponorogo.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009