"Hasil pengembangan dan pendalaman atas kasus itu, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Nasirin dan Bambang Krisminarso (pengurus Partai Gerindra Ponorogo)," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti di Mapolda Jatim, Rabu pagi.
Ia mengemukakan hal itu setelah Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam dalam konferensi pers bersama Wakabareskrim Polri Irjen Pol Hadi Atmoko pada Selasa (7/4) malam menyebutkan lima orang yang dicurigai sebagai tersangka yakni Nasirin, Bambang Kriminarso, pimpinan media massa dari laman/situs JakartaGlobe.com, pimpinan laman Okezone.com, dan wartawan Harian Bangsa di Ponorogo.
"Kami belum cek, tapi kami masih mempunyai waktu satu kali 24 jam. Itu (pemidanaan lima tersangka) masih bisa berubah," kata Kapolda Jatim saat ditanya wartawan tentang kemungkinan ketiga kalangan pers dalam kasus itu dijerat dengan UU Pers dan bukan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Terkait kasus putra presiden itu, jajaran Kepolisian RI (Polri) membantah putra presiden, Edy Baskoro Yudhoyono, telah melakukan "money politics" di Ponorogo, Jawa Timur pada tanggal 3 April lalu, karena dari hasil cek ternyata justru terjadi sebaliknya yakni ada pencemaran nama baik putra presiden.
"Fakta hukum yang ditemukan justru terjadi pencemaran nama baik lewat tulisan elektronik yang melanggar pasal 310 KUHP dan 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto pasal 55 KUHP," kata Kapolda Jatim.
Tiga orang dari kalangan pers diduga terlibat dengan turut membantu untuk memuat berita yang akhirnya disimpulkan sebagai berita bohong itu tanpa melakukan cek ulang.
Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa enam orang saksi yakni Tukijan binti Samin, Parnun, Samuji, Nolo, Ketua Panwascam, dan Ketua Panwaskab Ponorogo.
"Nggak ada intervensi (dari pemerintah) dalam penanganan kasus itu, tapi semuanya sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata Kapolda Jatim.
Para wartawan yang menghadiri konferensi pers itu sempat memprotes penerapan KUHP untuk kalangan pers yang dicurigai sebagai tersangka, sebab permohonan maaf dari pimpinan lama/situs JakartaGlobe dan Okezone sudah ada, sehingga bila tetap dicurigai seharusnya cukup dijerat dengan UU Pers, bukan KUHP.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Seharusnya dicek dulu dong sebelum mempublish berita mereka