Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan tindakan tegas aparat penegak hukum seperti meminta penundaan suatu acara pengumpulan massa dengan cara-cara yang persuasif dan penuh edukasi, dapat dimaklumi.
"Dalam situasi darurat seperti saat ini, untuk batas-batas tertentu yang dianggap dapat membahayakan keselamatan bersama, tindakan aparat itu dapat dimaklumi. Namun dengan catatan tetap menjunjung tinggi hak-hak warga negara serta mendasarkan kepada aturan hukum yang berlaku," kata Didik di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Anggota DPR dukung penegakan hukum pelanggar aturan COVID-19
Dia menilai, dalam kondisi darurat seperti menyebarnya COVID-19 yang belum bisa dikendalikan, dibutuhkan kesadaran kolektif dan solidaritas sosial masyarakat untuk terus mematuhi, mempedomani setiap instruksi dan imbauan pemerintah untuk menekan penyebaran virus tersebut.
Menurut dia, dalam pandemi dan kondisi yang tidak normal seperti sekarang ini dibutuhkan kebersamaan dan keterpaduan seluruh komponen bangsa untuk menghindari agar COVID-19 tidak menyebar secara masif.
Terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang ingin menindak tegas pelanggar aturan pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19, itu disebabkan virus tersebut sudah sangat masif dan tidak terkendali.
"Dalam kondisi demikian seharusnya untuk menjamin keselamatan masyarakat, pemerintah jangan ragu-ragu untuk mengambil sikap tegas melakukan lockdown hingga penyebaran bisa dikendalikan," ujarnya.
Baca juga: Keputusan pemerintah ubah Wisma Atlet jadi RS COVID-19 diapresiasi
Langkah lockdown itu menurut dia sambil menyiapkan langkah-langkah strategis lainnya, termasuk menyiapkan tempat karantina dan pengobatan, menyiapkan sarana dan prasarana lainnya termasuk obat-obatan dan tenaga medisnya dalam jumlah yang cukup.
Didik mengatakan jangan sampai pemerintah ambigu dalam mengambil sikap karena keselamatan warga negara merupakan hal yang paling utama.
"Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah dengan penetapan status lockdown atau status darurat lainnya secara otomatis akan timbul kesadaran masyarakat untuk mematuhi tanpa harus dengan penegakan hukum," katanya.
Dia menilai selama pemerintah hanya melakukan imbauan saja dan tidak menetapkan status khusus, secara psikologis mungkin masyarakat masih menganggap sesuatu yang tidak terlalu darurat atau biasa saja.
Baca juga: Mahfud MD usul penegakan hukum bagi pelanggar aturan terkait COVID-19
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan diberlakukannya penegakan hukum bagi pelanggar aturan pemerintah terkait penanganan Virus Corona atau COVID-19.
Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo seusai mengikuti Rapat Terbatas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19, yang diselenggarakan Presiden melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3).
"Masukan dari Menko Polhukam tentang pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar Doni Monardo di Jakarta, Kamis.
Doni mengatakan, pada kesempatan Rapat Terbatas tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan mengenai kewajiban pemerintah dalam menjadikan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Baca juga: COVID-19 bertambah, Mahfud: pemerintah minimalisir penyebaran virus
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020