Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah hakim karir yang menangani perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diganti, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono.

"Surat keputusannya sudah diterima," kata Sugeng di Jakarta, Selasa.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diganti antara lain Moefri (dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kalimantan Tengah), Edward Patinasarani (PN Sukabumi, Jawa Barat), Sutiono (PN Sumedang, Jawa Barat), Masrurdin Chaniago (PN Bukit Tinggi, Sumatra Barat), Teguh Harianto (PN Tulungagung, Jawa Timur), dan Martini (PN Kayu Agung, Sumatra Selatan).

Pemindahan mereka berdasarkan Surat Keputusan nomor 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009.

Posisi mereka akan digantikan oleh sejumlah hakim yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat hakim perkara tindak pidana korupsi.

Mereka adalah Reno Listowo, Cok Suamba, Nani Indrawati, Jiwo Santoso, Jupriyadi, Herdi Agustin, Sarifudin Umar, dan Subahran.

Sugeng Riono menjelaskan, penggantian itu merupakan mutasi biasa. Para hakim pengganti adalah hakim senior yang sudah lulus sertifikasi hakim perkara tindak pidana korupsi. Proses sertifikasi itu dilakukan dalam bentuk pelatihan selama dua minggu.

Sugeng menegaskan, pergantian hakim tidak akan menghilangkan esensi pengadilan. "Semua hakim bagus, yang terpenting pertimbangannya objektif," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, kualitas penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap terjaga meski terjadi pergantian hakim. Hal itu karena kualitas penyidik dan penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagus.

"Mereka ahli dalam bidangnya," kata Sugeng.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009