Jakarta (ANTARA News) - Mantan eksekutif Grup Lippo Billy Sindoro dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feri Wibisono.
"Yang bersangkutan dieksekusi ke Cipinang sekira pukul 12.00 WIB," kata Feri di Jakarta, Selasa.
Menurut Feri, KPK melakukan eksekusi karena Billy tidak mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim yang menyatakan Billy bersalah dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Billy tiga tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Billy dinyatakan bersalah melakukan penyuapan sebesar Rp500 juta terhadap anggota KPPU Mohammad Iqbal terkait dengan sengketa hak siar pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris.
Billy dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009