Jakarta (ANTARA News) - Seorang warga negara Indonesia dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Australia Barat, karena terbukti menyelundupkan manusia.
Dutabesar Australia untuk Indonesia Bill Farmer dalam siaran pers, yang diterima ANTARA di Jakarta pada Senin malam, mengatakan hukuman itu dijatuhkan pada Jumat (3/4) kepada Amosh Ndolo (58 tahun), yang mengaku bersalah menyelundupkan manusia.
Farmer mengatakan penahanan Ndolo sekali lagi menjadi pesan kuat dari pemerintah Australia bahwa yang terbukti menyelundupkan manusia ke Australia akan menghadapi hukuman berat.
Ndolo, menurut dia, mengaku menyelundupkan 14 orang ke Australia, setelah menyandarkan perahu kayunya pada gudang produksi dan sarana bongkar terapung di laut Timor pada 6 Oktober 2008.
Keputusan tersebut diambil Pengadilan Negeri Australia Barat menyusul putusan enam tahun penjara, yang diberikan kepada kapten kapal Indonesia Abdul Hamid, yang mengaku menyelundupkan 12 orang ke Australia.
Ia mengatakan pihaknya terus mengadakan patroli secara luas di sepanjang perbatasan dan pengelola, kapten serta awak kapal usaha penyelundupan manusia menghadapi ancaman penjara bila tertangkap dan terbukti.
Lebih lanjut, Farmer mengatakan pihaknya telah membarui upaya bekerja sama erat dengan negera kawasan, termasuk Indonesia, guna mencegah dan menghalau mereka, yang mencoba memasuki wilayah Australia secara tidak sah.
Hukuman terberat atas upaya mengangkut lima atau lebih warga asing ke Australia, yang bertentangan dengan pasal 232A Undang-undang Migrasi Australia tahun 1958, adalah 20 tahun penjara.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009