Pangkalpinang (ANTARA News) - Polisi dilarang melepaskan tembakan untuk meredam kerusuhan atau bentrok masa yang terjadi dalam pemilu legislatif.
"Pengamanan pemilu yang dilakukan polisi lebih bersifat persuasif, bukan dengan tangan besi," kata Kabid Humas Polda Provinsi Bangka Belitung (Babel), AKBP Rajendra di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, polisi sudah memiliki petunjuk teknis dari Mabes Polri dalam melakukan pengamanan pemilu dan berlaku untuk seluruh Polda di Indonesia.
"Aparat keamanan bersifat melindungi, mengayomi, melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam meredam emosi masa dalam pemilu legislatif," ujarnya.
Ia mengatakan, polisi yang ditugaskan untuk pengamanan pemilu di sejumlah titik harus mengedepankan sikap yang ramah dan santun, sehingga masyarakat merasa terlindungi.
"Dalam kondisi apapun, polisi tidak boleh terpancing oleh suasana sehingga melakukan tindakan di luar perintah dan aturan yang ada," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan aparat keamanan di sejumlah titik pelaksanaan pemilu hendaknya menjadi jaminan bagi masyarakat terhadap rasa aman dan nyaman.
"Dengan demikian, maka masyarakat tidak takut datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya dengan baik," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009