Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan bahwa peserta pemilu legislatif 9 April yang belum memperoleh surat pemberitahuan atau panggilan dapat tetap menggunakan hak pilihnya asalkan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal itu dikemukakan Abdul Hafiz di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa, seusai melaporkan kesiapan KPU kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Yang pertama, pastikan bahwa dia terdaftar dalam DPT itu yang paling pokok. bila sudah terdaftar dalam DPT tapi belum mendapatkan surat panggilan dpt meminta surat pemberitahuan kepada TPS setempat atau KPPS setempat paling lambat 1 kali 24 jam," katanya.

Apabila surat pemberitahuan hilang, kata dia, selama namanya masih tercantum dalam DPT tetap bisa memberikan suara dengan menunjukkan bukti identitas yang asli.

Tentang kemungkinan penggelembungan suara dengan munculnya identitas palsu, ia mengatakan bahwa petugas KPPS yang diambil dari warga setempat diharapkan dapat mengenali warganya.

"Itu (penggelembungan) selalu terbuka tapi tentu KPPS dapat mengenali siapa saja orang yang berasal dari lingkungannya," katanya.

Pada kesempatan itu ia menjelaskan bahwa pemberian suara dimulai paada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat. Sementara itu penghitungan suara dimulai pada pukul 12.00 hingga 24.00 waktu setempat. Para pemilih akan memilih DPR pusat (kartu warna kuning), DPD (kartu warna merah), DPRD (kartu warna biru) dan DPRD II (kartu warna hijau).

"Kita masih mengusahakan paling lambat jam 12 malam karena dari hasil simulasi, untuk pemilih sekitar 400 orang maka pembacaan masing-masing empat surat suara membutuhkan waktu delapan jam, jadi ada cadangan waktu empat jam," katanya.

Namun, kata dia, jika karena sesuatu hal yang diluar kemampuan petugas maka penghitungan dapat dilanjutkan sampai selesai sekalipun melewati pukul 12 malam.

Sementara itu mengenai kepatuhan para peserta pemilu untuk melaporkan saldo awal kampanyenya, ia mengatakan bahwa ada 645 kasus pembatalan peserta pemilu akibat yang bersangkutan melanggar ketentuan konstitusi untuk menyerahkan saldo awal sebelum 9 Maret.

"Untuk parpol di tingkat pusat tidak ada satupun yang tidak menyerahkan sehingga tidak ada pembatalan di tingkat pusat, tapi di provinsi dan terutama paling banyak di kabupaten/kota ada yang tidak menyerahkan," katanya.

Sementara itu untuk membantu mengawasi pelaksanaan pemilu legislatif mendatang, KPU telah memberikan akreditasi pada 24 lembaga pemantau dalam negeri, tujuh pemantau luar negeri --NDI, IFES (international Foundation for Electoral System), Friedrich Nauman Stiftung fur die freiheit (FNS).

Selain itu, juga ANFREK Foundation (Asian Network for free elections Foundation), AEC (Australia Election Comision), The Carter Center dan International Republican Institute (IRI)-- serta tujuh pemantau diplomatik/kedutaan --Delegasi Uni Eropa, comelec Uni (KPU Pilipina), KPU Afghanistan, KPU Timor Leste, AUSAID, Kedutaan Brunai Darusaalam dan Kedutaan Pakistan.

KPU juga memberikan akreditasi bagi 16 lembaga survei dalam negeri, dua lembaga survei luar negeri --NDI dan Delegasi Uni Eropa--. sepuluh lembaga penghitungan cepat dalam negeri dan dua lembaga penghitungan cepar luar negeri --NDI dan Delegasi Uni Eropa.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009