Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa memvonis tiga terdakwa Teroris Palembang masing-masing dengan 12 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 15 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Abu Taskid, dan Heri Purwanto alias Abu Hurairoh
"Tiga terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 12 tahun," kata pimpinan majelis hakim, Aswan Nurcahyo.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan yang memberatkan perbuatan terdakwa itu, cukup berpengaruh bagi upaya menangkap teroris yang mengancam masyarakat.
"Yang meringankan, terdakwa berterus terang atas tindakan yang dilakukan, belum pernah dipidana dan berlaku sopan di persidangan," katanya.
Dengan putusan tersebut, para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding dan menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan yang memberatkan terhadap terdakwa tersebut, yakni, akibat dari perbuatannya menyebabkan terbunuhnya Dago Simamora yang sudah sudah dilakukan secara terencana.
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa tergolong sadis dan di luar perikemanusiaan, serta dengan diketemukannya bom dan bahan peledak tersebut, menyebabkan masyarakat khususnya di Jalan Papera, Palembang merasa takut dan cemas.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga tidak mempersulit persidangan," katanya.
Dalam perkara tersebut terdapat tujuh terdakwa teroris Palembang lainnya, yakni, Anis Sugandi alias Abdullah Hussair dan Sukarso Abdillah alias Abdurrahman (satu berkas), Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Yudi (satu berkas), serta Abdurrohman Thaib alias Musa dan Ki Agus Muhammad Toni.
Seperti diberitakan, terungkapnya teroris Palembang itu dimulai dari adanya permintaan bantuan Kepolisian Singapura untuk menangkap buronan (Red Notice) jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), Mas Slamet Kastari yang lari dari negara itu pada 2007.
Dalam kaitan itu, polisi kemudian menangkap tersangka Muhammad Hasan yang merupakan salah ahli bom JI Singapura, yang ditangkap di Sekayu, Musi Banyu Asin pada 28 Juni 2008.
Dari sana berkembang sembilan nama tersangka lainnya yang pernah mendapat pelatihan merakit bom dari tersangka Muhammad Hasan, dan mereka ditangkap dalam penggerebekan 2 Juli 2008.
Dalam penggerebekan itu, Detasemen Khusus 88 Anti Teror menemukan 20 bom, yang 16 bom diantaranya siap diledakkan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009