Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Agung Laksono memastikan bahwa DPR periode 2004-2009 akan mampu menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "DPR berkomitmen untuk dapat menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, usai melantik Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Neny R Marsi sebagai anggota DPR yang baru menggantikan Sarjan Tahir. Agung Laksono yakin DPR akan mampu menuntaskan pembahasan RUU tersebut. Setelah memasuki masa reses, DPR akan aktif kembali bersidang pada 13 April 2009. RUU Pengadilan Tipikor akan menjadi prioritas penyelesaian pada masa sidang mendatang. Selain memprioritaskan RUU ini, DPR juga akan menyelesaikan sejumlah RUU lainnya. DPR RI periode 2004-2009 hingga saat ini telah menyelesaikan 157 RUU. DPR menargetkan hingga akhir masa bhakti 1 Oktober 2009 dapat menyelesaikan 175 RUU. Neny akan melanjutkan masa tugas sebagai anggota DPR hingga akhir masa bhakti DPR periode 2004-2009 pada 1 Oktober mendatang. Sarjan Tahir ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap alih fungsi lahan hutan untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatra Selatan (Sumsel). Sarjan pada 28 Januari 2009 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Sarjan Tahir yang sebelumnya Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat terbukti sah dan meyakinkan menerima suap Rp5 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009