Jakarta (ANTARA) - Informasi berita hukum penting yang terjadi pada Jumat (6/3) masih menarik untuk disimak, mulai dari Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah tangani COVID-19 hingga Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel menyebut Presiden Joko Widodo sudah memaafkan pelaku ujaran kebencian.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca hari ini.
1. Kapolri keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan penularan COVID-19
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.
Berikut berita selengkapnya disini:
2. Polri: Sebagian jamaah Tabligh Ijtima Gowa sudah dipulangkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sebagian besar jamaah Tabligh Ijtima se-Asia di Gowa, Sulawesi Selatan sudah kembali ke tempat asalnya masing-masing.
Berikut berita selengkapnya disini:
3. Sebanyak 485 WNA ajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Bali
Sebanyak 485 warga negara asing (WNA) mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa yang tercatat di Kantor Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Singaraja wilayah Bali.
Berikut berita selengkapnya disini:
4. Polri gelar operasi Aman Nusa II tangani penyebaran COVID19
Polri menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020 selama 30 hari ke depan di seluruh wilayah Indonesia untuk menangani penyebaran virus Corona (COVID-19) yang saat ini tengah merebak di Tanah Air.
Berikut berita selengkapnya disini:
5. Kapolda: Presiden sudah maafkan mahasiswa pelaku ujaran kebencian
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel menyebut Presiden Joko Widodo sudah memaafkan ujaran kebencian yang dilakukan Mohammad Hisbun Payu, mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo, melalui media sosial yang perkaranya sudah ditangani kepolisian.
Berikut berita selengkapnya disini:
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020