Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi IX DPR RI Bobby Suhardiman mengaku menerima Rp300 juta yang diduga adalah dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan oleh Bank Indonesia (BI).

Bobby mengakui hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, dalam perkara aliran dana YPPI dengan terdakwa para mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, Mamam H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Menurut Bobby, uang itu dia terima secara bertahap dari anggota DPR Hamka Yandhu. "Saat penyerahan terakhir, dia bilang itu untuk sosialisasi Undang-Undang BI," kata Bobby.

Bobby mengaku sudah mengembalikan uang yang dia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2007.

Pada sidang tersebut juga terungkap bahwa, mantan anggota Komisi IX DPR Amru Al Mutasyim menerima Rp300 juta secara bertahap. Hal itu terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di muka sidang karena Amru tidak hadir dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Amru mengaku menerima uang tersebut dari Hamka Yandhu dan stafnya. Uang itu juga sudah dikembalikan ke KPK pada Mei 2007.

Rencananya, tim Penuntut Umum juga akan menghadirkan anggota DPR Emir Moeis. Namun, dia berhalangan hadir, sehingga akan dipanggil ulang dalam persidangan berikutnya.

Berdasar fakta persidangan, BI telah mengalirkan dana YPPI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR.

Kasus itu juga menjerat para mantan Deputi Gubernur BI yang sebagai terdakwa, yaitu Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Sementara itu, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin sudah dinyatakan bersalah dalam kasus itu.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009