Jakarta, 7/4 (ANTARA) - Menteri Negara BUMN hari Senin, tanggal 06 April 2009 bertempat di Kementerian Negara BUMN menyampaikan penjelasan tentang netralitas BUMN pada Pemilu 2009, sehubungan dengan adanya oknum Serikat Pekerja BUMN yang mendukung partai tertentu dengan mengatasnamakan beberapa Serikat Pekerja BUMN. Penegasan tentang netralitas BUMN dan Karyawan BUMN pada pelaksanaan Pemilu semata-mata untuk mempercepat terwujudnya maksud dan tujuan pendirian BUMN sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor : 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Upaya perwujudan netralitas tersebut didasarkan pada :

1. Landasan peraturan perundang-undangan, antara lain

a. UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPRD dan DPD, Khususnya pasal 84 melarang pejabat BUMN ikut serta dalam kampanye Pemilu.
b. PP No.45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,Pengawasan dan Pembubaran BUMN, khususnya Pasal 22 dan Pasal 97 mengatur bahwa "Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN dilarang menjadi Partai Politik, calon Legislatif dan Anggota Legislatif".
c. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh semata-mata hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
d. Ketentuan Pasal 4 tersebut menunjukan bahwa serikat pekerja tidak bertujuan dan tidak mempunyai fungsi untuk menggiring pekerja/buruh dalam wilayah politik. Dengan menggiring pekerja/buruh untuk mendukung Partai Politik tertentu, dapat menimbulkan disharmonisasi dalam hubungan industrial dan terabaikannya tujuan Serikat Pekerja.

2. Bahwa BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh Negara, artinya milik seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu, sangat tepat apabila seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas serta karyawan BUMN harus bersikap netral dalam Pemilu.

3. Bahwa sejarah masa lalu BUMN, telah memberikan suatu pelajaran bagi kita semua bahwa keterlibatan pejabat atau oknum BUMN dalam kegiatan partai politik, telah membuat pengkotak-kotakan dalam tubuh BUMN yang menyebabkan timbulnya disharmonisasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Menteri BUMN meminta kepada seluruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN untuk menjaga netralitas tersebut dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana telah disampaikan pula berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-15/MBU/2008 tanggal 31 Juli 2008.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009