Lamongan (ANTARA News) - Sugiono, seorang calon legislator Partai Golkar untuk DPRD Lamongan, Jawa Timur, dari daerah pemilihan IV dengan nomor urut 5, diduga masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sehingga termasuk dalam kategori pelanggaran pidana.
"Ia terindikasi melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, terutama pada pasal 266 mengenai pemalsuan dokumen," kata Ketua Panwaslu Lamongan, Mustakim Khoirum, Senin.
Pemalsuan dokumen itu diperkuat adanya bukti, bahwa sampai saat ini caleg tersebut masih tercatat sebagai guru PNS di SDN Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Lamongan dengan nomor induk pegawai 130.965.111, pangkat penata muda III B.
Menurut Mustakim, panwas sendiri telah memanggil caleg bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun sampai kedua kalinya panggilan tersebut tak ditanggapi.
"Panggilan terhadap Sugiono sejak Minggu (5/4) sampai saat ini belum juga datang memenuhi panggilan. Selasa (7/4) bakal kami panggil kembali," katanya.
Kendati pemilu legislatif tinggal tiga hari, namun tidak akan mempengaruhi status pemidanaan caleg bersangkutan.
"Kami bakal segera berkoordinasi dengan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) untuk memerkarakan kasus ini," katanya.
Menanggapi temuan panwas, anggota KPU Lamongan, Tasyir, menyatakan selama belum ada ketetapan hukum mengikat, status pencalegan Sugiono tetap sah.
Terkait bisa lolosnya Sugiono dalam verifikasi daftar calon tetap, menurut Tasyir tidak ada yang salah dalam proses verifikasi tersebut.
"Mengenai temuan panwaslu, KPU Lamongan mempersilakan untuk bisa dibuktikan," katanya.
KPU Lamongan telah melaksanakan tahapan verifikasi sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pelaksanaan Pemilu 2009.
"Semua persyaratan telah dilengkapi. Pada KTP Sugiono saat itu, kolom pekerjaan tercantum sebagai wiraswasta," katanya.
Bahkan sebelum ditetapkannya DCT, KPU telah melakukan uji publik, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan temuan tentang kejanggalan DCT dari masing-masing caleg. Namun, sampai batas akhir, tidak satupun masyarakat maupun partai politik mengadu, sehingga KPU Lamongan menganggap tidak ada persoalan tentang proses penetapan DCT.
"Kalau temuan itu dilaporkan pada saat uji publik, maka KPU Lamongan bakal mencoret DCT caleg bersangkutan," katanya.
Kalaupun nanti temuan adanya pelanggaran oleh panwaslu terbukti, kata Tasyir, ke depan bakal mempengaruhi proses penetapan caleg bersangkutan, jika menang dalam pemilu legislatif.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Lamongan, Eko Daniyanto mengaku tidak tahu pasti tentang status PNS dari Sugiono.
"Yang saya tahu, sebelum maju sebagai caleg, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai PNS. Kalau ada perkembangan baru saya tidak tahu," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009