Semarang (ANTARA News) - Sejumlah perusahaan di Jawa Tengah yang tidak meliburkan karyawannya saat pemungutan suara pada pemilu legislatif 9 April 2009 wajib dikenai sanksi pidana. "Sebab, dalam peraturan perundang-undangan dijelaskan jika terjadi upaya penghalang-halangan terhadap peserta pemilih dalam pemilu yang memiliki jaminan hukum tetap, dapat dijerat sanksi pidana," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang, Khotib, Senin. Bukti bahwa pemilu 2009 sangat penting bagi penentuan nasib bangsa untuk lima tahun ke depan adalah penetapan hari pelaksanaan pemilu sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Menurut dia, tidak ada alasan apapun bagi semua objek hukum tanpa kecuali untuk tidak mematuhi UU Pemilu, karena pada prinsipnya hukum tidak berlaku surut. Apabila pada hari pemungutan suara terdapat pihak, seperti badan usaha, instansi baik negeri maupun swasta masih mewajibkan karyawan atau buruhnya untuk bekerja, maka dianggap telah melakukan pelanggaran hukum. Sesuai ketentuan UU Pemilu No 10 Tahun 2008, sejumlah pihak yang sengaja menghilangkan hak politik warga negara dapat diancam pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta. Ketentuan pasal tersebut tidak disebutkan penjelasan maupun pengecualian dari pasal ini maka hukum pemberlakuan libur di hari pemilu bersifat mutlak. "Ketentuan tersebut menyebutkan, tanpa terkecuali badan usaha manapun tidak wajib memberikan hak libur karyawannya," tegasnya. Jika catatan tersebut diabaikan/dilanggar oleh perusahaan dengan alasan sebagaimana dimaksud, maka majikan sebagai pemilik perusahaan ataupun atasan sebagai pimpinan manajemen harus mempertanggunajawabkan secara pidana. Selain itu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, jika ternyata dalam pelaksanaannya masih terdapat perusahaan atau badan usaha yang masih tetap mempekerjakan karyawannya, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur. Untuk itu, dia berharap, pemerintah daerah menghimbau kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah untuk memberikan hak libur bagi karyawan agar dapat berpartisipasi di pemilihan legeslatif 9 April 2009. Selain itu, dia juga meminta kepada peradilan yang berwenang untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan hak libur sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. "Bagi perusahaan yang masih tetap mempekerjakan karyawan di hari pemungutan suara wajib memberikan upah lembur karyawan," tegasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009