Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mewajibkan PT PLN (Persero) membeli tenaga listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 megawatt (MW).
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono di Jakarta, Senin, mengatakan, kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Koperasi atau Badan Usaha Lain.
"Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditandatangani yakni 24 Maret 2009," katanya.
Menurut dia, PLN dapat menerbitkan harga patokan tertinggi untuk melaksanakan rencana pembelian tenaga listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan dengan kapasitas sampai 10 MW.
Selanjutnya, PLN mengajukan permohonan harga beli tenaga listrik dari koperasi atau badan usaha lain tersebut kepada Menteri ESDM.
Di luar pembangkit terbarukan sampai 10 MW, Purwono menjelaskan, melalui Permen tersebut, pemerintah juga menyerahkan kepada PLN untuk menetapkan harga beli listrik semua jenis pembangkit dari koperasi atau badan usaha lain.
"Kebijakan ini diambil mengingat dinamika perkembangan ekonomi yang begitu cepat," ujarnya.
Sesuai Permen, PLN wajib membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pembelian tenaga listrik yang dihitung berdasarkan jenis pembangkit, lokasi, besaran kapasitas, serta faktor kapasitas yang meliputi tingkat kandungan komponen dalam negeri, harga dan kualitas bahan bakar, nilai tukar, dan indikator ekonomi lainnya.
Untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, lanjutnya, maka acuan ditambah parameter biaya eksplorasi dan pengembangan.
Menurut dia, HPS PLN disesuaikan dengan nilai keekonomian yang berkeadilan.
Sama halnya dengan harga beli pembangkit terbarukan sampai 10 MW, katanya, maka harga beli listriknya juga mesti mendapat persetujuan Menteri ESDM.
"Dengan penetapan harga listrik oleh PLN ini maka diharapkan investasi akan semakin meningkat," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009