Surabaya (ANTARA News) - PDIP menempati jumlah terbanyak dari partai politik peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran pada kampanye terbuka mulai 16 Maret hingga 5 April 2009 dengan jumlah 33 kasus.
Anggota Panwas Pemilu Provinsi Jatim, Abdullah Buftein mengemukakan hal itu kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Untuk pelanggar kedua terbanyak, ujar Abdullah, ditempati oleh PKB sebanyak 24 kasus, disusul Partai Demokrat 21 kasus, Partai Golkar 18 kasus dan Partai Hanura 12 kasus.
Menurut Abdullah, selama kampanye rapat umum terbuka telah terjadi 222 pelanggaran administrasi dan 41 pelanggaran pidana.
Jenis pelanggaran administrasi tersebut diantaranya tidak ada izin sebanyak 12 kasus, mengikutsertakan anak-anak 49 kasus, tanpa pemberitahuan 29 kasus, penyelenggara Pemilu aktif di parpol 26 kasus dan konvoi yang melakukan pelanggaran lalu lintas 17 kasus.
Sedangkan pelanggaran pidana kampanye diantaranya persoalan alat peraga tiga kasus, politik uang 16 kasus, melibatkan anak enam kasus dan menggunakan fasilitas negara lima kasus.
Sementara itu tentang pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg, Ketua Panwas Pemilu Provinsi Jatim, Sri Sugeng Pudjiatmiko mengatakan, ada delapan perkara yang sudah diputus pengadilan sedangkan lainnya masih diproses di kejaksaan dan kepolisian.
Sri mengatakan, PN Situbondo sudah memutus enam bulan penjara kepada PPS yang melakukan perusakan alat peraga, PN Lamongan sudah memutus enam bulan penjara dan denda Rp6 juta terhadap caleg yang berkampanye di tempat pendidikan.
"PN Bojonegoro sudah memutus enam bulan penjara dan denda Rp6 juta terhadap caleg yang melakukan politik uang dan sudah masuk rutan. PN Pamekasan memutus enam bulan penjara dan denda Rp6 juta terhadap caleg yang merusak alat peraga," katanya.
Seorang PNS di Diknas Kabupaten Ponorogo, ujar Sri, divonis tiga bulan penjara dan denda tiga bulan karena membantu kampanye istrinya di kantor Diknas.
"Di PN Sidoarjo seorang caleg sudah divonis bebas, di PN Jember seorang caleg divonis empat bulan dan denda Rp4 juta karena memberikan kartu asuransi dengan janji memberikan santunan Rp1 juta bagi yang meninggal dunia," katanya.
Sedangkan di Tuban, ujar dia, seorang caleg diketahui telah melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Kasus-kasus tersebut sebelum dipolisikan terlebih dahulu dibahas di sentral Gakumdu yang anggotanya terdiri atas polisi, panwas dan kejaksaan," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009