Industri kami imbau untuk rumahkan (bekerja dari rumah) semua karyawan. Surat imbauan akan segera dikeluarkan

Batam (ANTARA) - Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto mengimbau pengusaha dan pelaku industri memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah demi menghindari penularan Virus Corona baru atau COVID-19.

"Industri kami imbau untuk rumahkan (bekerja dari rumah) semua karyawan. Surat imbauan akan segera dikeluarkan," kata Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto usai meninjau fasilitas observasi dan karantina di bekas Kamp Vietnam Pulau Galang Kota Batam, Sabtu.

Pemerintah, lanjut dia, telah menegaskan sudah tidak boleh ada lagi kegiatan kerumunan, termasuk di lingkungan industri. Isdianto mengakui dengan kebijakan bekerja dari rumah, maka dapat mengancam perekonomian daerah.

"Itu risiko penghentian sementara. Mau mana, virus berlanjut atau segera selesai," kata Isdianto.

Ia berharap seluruh komponen masyarakat memahami kondisi yang terjadi saat ini. Kalau kegiatan tetap berlanjut seperti biasa, maka dikhawatirkan akan memperburuk keadaan.

"Kami harap dengan bersama masalah selesai. Kalau selesai semua akan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Isdianto.

Ia mengatakan status Kepri adalah daerah tanggap darurat. Dengan status itu, maka pemerintah membuat kebijakan, ASN agar bekerja dari rumah selama 14 hari, sama seperti pelajar.

"Kenapa dirumahkan, sekarang prinsipnya mencegah lebih baik dari pada mengobati," kata Isdianto.

Dengan bekerja dan belajar dari rumah, maka para kepala keluarga diharapkan dapat mengontrol keluarga mereka.

"Dengan dirumahkan. Anak jangan berkeliaran ke mana-mana, pegawai juga. Akan diberikan sanksi. Anak tetap belajar dan di rumah," kata dia.

Ia berharap dengan tidak adanya aktifitas keramaian lagi, maka penyebaran virus akan lebih mudah dikontrol.

Pemerintah berupaya agar kasus positif COVID-19 di Kepri tidak lagi bertambah. Sampai saat ini, sudah ada 4 kasus positif COVID-19 yaitu dua di Batam dan masing-masing satu di Tanjung Pinang dan Karimun.

Baca juga: Kepri tanggap darurat COVID-19

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020