"Saat ini pelaku pemerkosa diamankan berikut barang bukti berupa celana dalam," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, AKP Yudhis Wibisana, Senin.
Menurut Yudhis, tersangka Jupri (30), warga Cangkeuteuk Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, memerkosa korban saat korban tidur di saung di kebun Kampung Geleduk, Desa Parakan Besi, Kecamatan Bojongmanik, Senin sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Pelaku masuk ke saung dan mengancam korban akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya.
Pelaku menyetubuhi korban yang masih gadis itu hingga berkali-kali, bahkan korban sempat pingsan.
"Korban diketahui setelah orangtuanya menengok saung itu, namun kondisi anaknya dalam keadaan pingsan dan telanjang," katanya.
Lalu orangtua korban membawa Intan ke bidan desa setempat untuk diperiksakan kondisi kesehatanya.
Saat diperiksa, korban sadar dan pada bagian kemaluanya mengalami pendarahan permanen akibat pemerkosaan oleh Jupri.
Dalam waktu sekitar empat jam, pelaku berhasil ditangkap karena korban mengenali pelaku yang sering berkunjung ke saung.
"Pelaku bisa dikenakan pasal pemerkosaan di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lebak.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009