Putusan majelis hakim yang diketuai Sri Andini ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Modim Aristo SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat tahun.
Selain itu, putusan ini juga tidak bulat karena dari lima anggota majelis, ada satu hakim yang berbeda pendapat dan menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian sekitar tiga jam tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana, yakni karena kelalaianya telah mengakibatkan pesawat udara rusak dan meninggalnya orang lain.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 479G huruf b KUHP serta pasal 479G hnuruf a KUHP, yakni karena kelalaiannya mengakibatkan pesawat udara celaka dan rusak serta tidak dapat digunakan lagi, serta menyebabkan 21 orang meninggal dan 35 orang luka berat.
Sebelum menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak menunjukkan penyesalan akibat perbuatan yang telah mengakibatkan matinya orang lain.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," katanya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya Muhammad Asegaf menyatakan menolak dan akan mengajukan banding.
Seusai pembacaan putusan juga dibacakan perbedaan pendapat dari hakim Aris Bawono Langgeng yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yakni kelalaian atau kealpaaan.
"Terdakwa juga telah berupaya melakukan upaya penyelamatan, namun karena pesawat sudah tidak dapat dikendalikan lagi maka upaya tersebut gagal," katanya.
Kasus kecelakaan tersebut terjadi 7 Maret 2007 di ujung landasan sisi timur Bandara Adisutjipto Yogyakarta, dalam kejadian itu pesawat terbakar yang mengakibatkan 21 orang meninggal, lima di antara warga Australia dan puluhan lainnya luka.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009