"Kami ingin meminta kejelasan dari KPU tentang pembatalan Partai Buruh di Bengkulu, padahal itu tidak benar," katanya didampingi pengurus Partai Buruh.
Mukhtar mengatakan, partainya telah dirugikan akibat keterangan yang keliru itu. Banyak pendukung dan pengurus Partai Buruh di daerah mempertanyakan kebenaran kabar tersebut, ujarnya.
Ia menjelaskan Partai Buruh telah menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Bengkulu pada 4 Maret 2009, lima hari lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan yakni 9 Maret 2009.
Ia juga telah memperoleh surat keterangan dari KPU Bengkulu yang menyebutkan 38 parpol di Bengkulu telah menyerahkan laporan awal dana kampanye. "Kalau tidak ada tanggapan dari KPU hari ini, maka kami akan menempuh upaya lain," katanya.
Sementara itu, setelah bertemu dengan pengurus Partai Buruh, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, tidak ada partai politik tingkat nasional yang dibatalkan sebagai peserta pemilu.
Kecuali di beberapa daerah ada beberapa partai yang didiskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai dengan batas waktu yakni tujuh hari sebelum kampanye rapat umum.
Kewenangan untuk mendiskualifikasi partai yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diserahkan pada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Untuk detilnya tanya ke KPU yang bersangkutan," katanya.
Mengenai pembatalan Partai Buruh di Bengkulu, Andi mengatakan, KPU belum mendapatkan laporan resmi dari KPU Bengkulu soal pembatalan partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
"Kami belum mendapat laporan resminya," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, KPU pusat akan mengklarifikasi pada KPU Bengkulu perihal pencoretan parpol di wilayah tersebut. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009