UPT Pemasyarakatan disiapkan menjadi tempat rujukan isolasi mandiri bagi warga binaan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tengah menyiapkan sarana prasarana penanganan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia.
"Penyiapan itu dilakukan untuk mengantisipasi bila terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dengan pengawasan (PDP) maupun yang diduga terjangkit Virus Corona," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAS Nugroho dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
"Maka beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan disiapkan menjadi tempat rujukan isolasi mandiri bagi WBP," kata Nugroho pula.
Nugroho menyebut UPT Pemasyarakatan yang disiapkan menjadi tempat rujukan isolasi mandiri terebut, antara lain di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado.
Nugroho memastikan setiap UPT Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki satuan petugas khusus yang siaga mencegah penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan.
Sebelumnya, Nugroho mengungkapkan bahwa jajaran pimpinan tinggi Ditjen PAS, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia telah menggelar rapat penanganan COVID-19 di lapas maupun rutan melalui teleconference yang diadakan Kamis (19/3).
Dalam rapat tersebut, jajaran Ditjen PAS di wilayah lainnya menyatakan akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat dijadikan sebagai rujukan isolasi mandiri bagi warga binaan.
Baca juga: Kemenkumham antisipasi penyebaran COVID-19 di rutan dan lapas
Selain itu, jajaran Ditjen PAS di wilayah juga diperintahkan menyediakan alat pelindung diri, termasuk bagi petugas kesehatan di lapas dan rutan. UPT Pemasyarakatan juga diminta segera menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan COVID-19 bagi warga binaan.
"Pastikan lapas/rutan bersih secara sanitasi maupun pemenuhan kebutuhan dasar, seperti makanan, minuman, dan vitamin untuk meminimalkan penyebaran Virus Corona," ujar Nugroho pula.
Nugroho juga mengingatkan bagi tahanan dan warga binaan yang telah kontak dengan orang luar, seperti setelah sidang atau bertemu pengacara, harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh satuan petugas khusus, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas dan rutan.
Nugroho mengatakan UPT Pemasyarakatan akan terus didorong untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) setempat, sebagai upaya mencegah pandemi COVID-19.
"Seperti pengecekan suhu tubuh WBP saat penghitungan jumlah setiap hari, penyediaan fasilitas cuci tangan hingga pembatasan kunjungan dengan video call," kata dia pula.
Baca juga: Ombudsman RI tinjau kesiapan lapas dalam pencegahan virus corona
Hingga saat ini kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 369 kasus atau bertambah 60 kasus dibandingkan hari kemarin. Jumlah pasien yang berhasil pulih bertambah satu orang, sehingga totalnya 17 orang, dan jumlah pasien yang meninggal bertambah tujuh orang sehingga total meninggal mencapai 32 jiwa.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020