Kami hanya diimbau selama 14 hari tidak keluar rumah

Barabai (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tenga, Provinsi Kalimantan Selatan menunda rapat paripurna dewan setempat terkait dengan pengesahan tiga raperda, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Berry Nahdian Forqon di Barabai, Jumat, mengatakan, penundaan rapat paripurna di gedung DPRD setempat atas kesepakatan bersama.

"Jadi, penundaan tersebut atas pertimbangan kehati-hatian yang telah dibahas bersama sebelum rapat dimulai. Penundaan tersebut dibahas oleh Direktur RSHD Barabai dan Kepala Dinas Kesehatan HST (Hulu Sungai Tengah) bersama ketua DPRD dan anggota lainnya," kata dia.

Salah satu alasan rapat paripurna ditunda, katanya, karena sebelumnya 30 anggota DPRD setempat baru pulang dari kunjungan ke Jakarta, yang menjadi daerah pandemi virus corona.

Sesuai SOP pencegahan corona, bila pelaku perjalanan memenuhi kriteria sebagai orang dalam pengawasan (ODP) maka pelaku perjalanan harus melakukan isolasi diri dan petugas kesehatan setempat melakukan pemantauan selama 14 hari.

"Walaupun orang yang melakukan perjalanan itu tidak terjangkit," katanya.

Jajaran Dinas Kesehatan bersama RSHD Barabai pun telah melakukan pemeriksaan kepada para anggota DPRD tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Kudus yang menjalani kunjungan kerja diimbau tes COVID-19

Dari hasil pemeriksaan kesehatan sementara, para anggota dewan itu dalam keadaan sehat. Hanya disarankan tidak bepergian ke luar rumah selama 14 hari.

Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah Rachmadi mengatakan pihaknya sudah diperiksa oleh tim medis. Semua yang baru datang dari kunjungan kerja ke luar daerah, hingga kini tidak ada yang dinyatakan positif.

"Kami hanya diimbau selama 14 hari tidak keluar rumah," katanya.

Mulai saat ini hingga akhir bulan, pihaknya tidak melakukan kunjungan ke luar daerah.

"Semuanya ditunda dulu," kata dia.

Rachmadi juga menyampaikan penundaan rapat paripurna penyampaian hasil rapat fraksi dan komisi itu, berkaitan dengan adanya instruksi pemerintah yang membatasi interaksi sosial untuk mengantisipasi pandemi COVID-19

"Belum direncanakan agenda rapat selanjutnya dan belum bisa ditentukan sampai kapan," kata dia.

Baca juga: Cegah COVID-19, Ketua DPRD DKI larang anggota lakukan kunjungan kerja
Baca juga: Wapres tunda kunjungan kerja ke daerah dan LN selama dua pekan

Pewarta: Ulul Maskuriah/M Taufik Rakhman
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020