Jakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membatasi jam layanan guna mengikuti Surat Edaran Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Menjaga Jarak untuk Mencegah Penularan Virus Corona (COVID-19).
Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Arismansyah mengatakan, layanan di Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat mulai ditutup pada Kamis (19/3).
"Layanan Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara akan dibuka kembali pada tanggal 23 Maret mendatang," ujar Aris, Jumat.
Layanan Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Baca juga: Anies: Jakarta masuki status Tanggap Darurat COVID-19
Selain itu, jam layanan dikurangi menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan.
Aris mengatakan gerai Samsat di Mall ditutup dan Samsat di lima wilayah juga ditutup hingga tanggal 31 Maret 2020.
Sementara layanan di Kantor Samsat Induk, SAMLING “Samsat Keliling” dan "Drive Thru" tetap dibuka "Seluruh pelayanan Samsat pada hari Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," katanya.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Barat imbau warga tunda resepsi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020