"Akan ada tersangka baru," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam acara pertemuan dengan wartawan di Bogor, Sabtu.
Antasari menegaskan, pengumuman tersangka akan dilakukan pada Senin, 6 April 2009. Dia tidak bersedia merinci nama atau identitas tersangka tersebut.
Antasari hanya menjelaskan, KPK menduga ada unsur kerugian negara dan pemberian uang (kick back) dalam kasus pengelolaan rekening liar tersebut.
"Ini menyangkut kerugian negara yang cukup besar dan ada kick back di dalamya," kata Antasari.
Kasus rekening liar berawal dari laporan Departemen Keuangan. Laporan tersebut menyatakan sedikitnya ada 260 rekening liar di sejumlah instansi.
Rekening-rekening tersebut tersebar di beberapa instansi, antara lain Departemen Sosial sebesar Rp29 miliar, BP Migas senilai Rp10,7 miliar, Departemen Dalam Negeri sebesar Rp88,5 miliar dan 51 dolar AS.
Kemudian 66 rekening liar di Departemen Hukum dan HAM sebesar Rp56,8 miliar, 21 rekening liar di Depnakertrans sebesar Rp139,4 miliar dan 270,5 dolar AS, dan 32 rekening liar di Departemen Pertanian yang belum diketahui nilainya.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009