Ternate (ANTARA News) - Orang tua di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) yang tidak menyekolahkan anaknya berusia 7-15 tahun, dikenai hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp10 juta.
"Guru di Halbar yang tidak melaksanakan tugas (mengajar) dalam waktu yang lama tanpa alasan yang jelas juga dikenai hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp5 juta," kata Bupati Halbar Namto Hui Roba di Jailolo, Sabtu.
Pemkab Halbar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan ketentuan tersebut. Halbar merupakan satu-satunya daerah di Malut yang menerapkan ketentuan seperti itu.
Menurut Bupati, Pemkab Halbar menerapkan ketentuan tersebut sebagai salah satu upaya untuk menyukseskan program wajib belajar 15 tahun, yang diberlakukan pemkab setempat mulai 2009 ini.
Adanya ketentuan tersebut, diharapkan tidak ada lagi orang tua di Halbar tidak menyekolahkan anaknya yang berusia 7-15 tahun, selain itu, juga diharapkan tidak ada lagi guru di daerah itu yang tidak melaksanakan tugas dalam kurun waktu lama tanpa alasan yang jelas.
Bupati mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan program wajib belajar di Halbar, Pemkab setempat juga telah mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dalam APBD, selain itu pemkab telah mencanangkan program pendidikan gratis.
Pemkab Halbar juga terus meningkatkan pembangunan infrastruktur pendidikan di Halbar, seperti rehabilitasi/pembangunan gedung sekolah sampai di daerah-daerah pelosok serta memperbanyak penerimaan tenaga guru.
"Kami juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh sekolah di Halbar untuk menghilangkan segala bentuk pungutan kepada siswa, karena semua dana untuk kebutuhan operasional sekolah telah ditanggung oleh pemerintah," katanya.
Khusus bagi membantu anak sekolah dari kalangan tidak mampu, pemkab telah mengalokasikan beasiswa , begitu pula bagi guru yang ingin melanjutkan pendidikan.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009