Bandarlampung (ANTARA News) - Delapan tersangka kasus Tripanca Grup yang baru tiba dari Jakarta dan menjalani proses pelimpahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandarlampung, Jumat sore.
Di antara mereka ada bos Tripanca Sugiarto W alias Alay bersama tersangka lainnya yang dibawa ke Rutan Way Hui menggunakan mobil tahanan Kejari Bandarlampung.
Kajati Lampung I Ketut Arthana, melalui Kasipenkum Hutamrin menjelaskan, sejak pukul 17.00 WIB mereka menjadi tahanan Kejati Lampung dan dimasukkan ke sel Rutan Way Hui hingga 22 April 2009.
"Kami menerima pelimpahan delapan tersangka dan displit menjadi beberapa berkas perkara," kata dia.
Berkas pertama Alay, Nini Maria, dan Yanto Yunus. Kemudian tersangka Soedarman dan Pudijono dalam satu berkas perkara, serta satu berkas perkara dengan tiga tersangka Indra P, Tri Hartono dan Fredi Chandra.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Pietra Sani, Asintel Zulkifli, Aspidum Kejati dan Tim Kejari Bandarlampung meneliti dan memeriksa berkas perkara dan barang bukti termasuk 10 unit mobil mewah milik Tripanca Grup.
"Pemeriksaan dan penelitian berkas para tersangka kemudian dicocokkan dengan barang bukti sekitar lima jam," kata Hutamrin.
Para tersangka dikenakan ancaman kurungan lima belas tahun penjara, sesuai dengan UU RI Nomor 10/1998 jo pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, ketika tiba di Bandara Radin Inten II menggunakan pesawat Sriwijaya Airlines, sekitar pukul 11.00 WIB, Alay dan tersangka lainnya dikawal petugas dari Tim Unit Bareskrim Mabes Polri dipimpin AKBP Sudarman, Polda Lampung, dan Kejagung.
Alay yang mengenakan jaket abu-abu dan topi warna putih, tangan kanannya diborgol bergandengan dengan Nini Maria.
Diikuti Dirut BPR Tripanca Pudijono, Direktur BPR RE Soedarman, Kabag Perkreditan Yanto Yunus, Staf Analisis Kredit Indra dan Fredi Chandra, dan Bagian Legal Tri Hartono, kemudian dibawa ke Kejati Lampung menggunakan mobil tahanan Polda Lampung dan mendapat pengawalan.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009