Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Departemen Keuangan (Depkeu) berpresepsi sama untuk melanjutkan penyidikan kasus penggelapan pajak Asian Agri Group (AAG) yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Penyidik Dirjen Pajak dan jaksa peneliti berpersepsi sama untuk melanjutkan penyidikan kasus AAG, kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam gelar perkara dan ekspos penggelapan pajak AAG antara Depkeu dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus tersebut, sudah ditetapkan 10 tersangka dan 21 berkas.
Dikatakannya, dalam ekspos itu, pihak Depkeu melakukan dialog soal Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dengan mengambil sisi hukum untuk dua tersangka.
Unsur untuk kedua tersangka itu ada empat poin, antara lain, apakah ada unsur yang menimbulkan kerugian pendapatan negara.
Ia menargetkan dalam satu bulan sejak ekspos itu, akan ada hasil untuk dinyatakan berkas lengkap (P21).
Sementara itu, Dirjen Pajak, Darmin Nasution, menyatakan, gelar perkara itu dapat menghasilkan saling memahami antara kedua belah pihak terkait dengan kasus AAG.
"Pengusutan kasus ini akan tetap maju terus," katanya.
Penggelapan pajak PT Asian Agri tersebut terjadi antara 2002 sampai 2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Pajak yang digelapkan anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009