Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara berikut dengan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat.
 
Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka ZH (41) tak lain istri korban yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29).
 
"Sudah kita terima siang tadi," kata Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong kepada wartawan.
 
Ia menyebutkan, saat ini Pengadilan Negeri Medan sedang memproses jadwal dan majelis hakim yang akan menangani perkara kasus tersebut.
 
"Untuk sekarang masih proses registrasi dulu, nanti akan ditunjuk majelis hakimnya," ujarnya.
 
Tim Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka, yakni ZH (41),JF (42) dan RF (29) pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin
 
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).
 
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Baca juga: Tiga tersangka pembunuh hakim Jamaluddin diserahkan ke Kejari Medan

Baca juga: Tersangka pembunuh hakim Jamaluddin menangis

Baca juga: Kejari akan limpahkan berkas kasus pembunuhan Jamaluddin ke PN Medan

Baca juga: Kejari Medan tunjuk jaksa senior tangani kasus pembunuhan Jamaluddin

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020