Lilongwe (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Malawi, Jumat, menolak permohonan bintang pop Amerika Madonna untuk mengadopsi anak kedua dari Malawi.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia sebelumnya melontarkan tuduhan bahwa pihak berwenang Malawi mengistimewakan Madonna.
Pemerintah Malawi, yang terus mendapat serangan setelah Madonna mengadopsi seorang bayi laki-laki Malawi berusia 13 bulan, mengatakan Kamis bahwa pihaknya tidak akan mendukung keinginan Madonna untuk mengadopsi anak kedua dari Malawi.
Panitera pengadilan Ken Manda mengatakan kepada wartawan bahwa upaya Madonna untuk mengadopsi bocah perempuan berumur empat tahun, Mercy James, telah ditolak karena penyanyi tersebut bukan penduduk Malawi.
Belum ada kejelasan apakah Madonna akan mengajukan banding terhadap keputusan itu.
Pengacara Madonna maupun juru bicara penyanyi tenar itu belum dapat dimintai komentarnya.
Kelompok-kelompok masyarakat sipil Malawi telah menentang upaya adopsi sementara seorang aktivis hak asasi manusia setempat mengatakan kasus tersebut bisa mengarah ke praktek perdagangan anak.
Menteri Dalam Negeri Malawi Patricia Kaliati mengatakan kepada Reuters, Kamis, bahwa Madonna telah membantu negara tersebut dan merupakan ibu yang pantas dihormati. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009