Walaupun mempunyai kewenangan dan peraturan sendiri, polisi masih saat ini masih melakukan tindakan awal dengan memberikan nasihat supaya penduduk tidak berada di tempat terbuka seperti lapangan permainan dan restoran serta tempat lain

KUALA LUMPUR (ANTARA) - Pemerintah Malaysia memutuskan Angkatan Tentara Malaysia (ATM) akan membantu Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk menegakkan peraturan Perintah Kawalan Pergerakan (MCO) (18/3) hingga 31 Maret, mulai Ahad (22/3) dalam upaya mengurangi penularan COVID-19.

Menteri Senior Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers di Kuala Lumpur, Jumat.

Dia mengatakan sejauh ini terdapat peningkatan dari segi kepatuhan rakyat untuk terus berada di rumah namun masih ada yang tidak mempedulikan perintah dari pemerintah khususnya polisi.

"Walaupun mempunyai kewenangan dan peraturan sendiri, polisi masih saat ini masih melakukan tindakan awal dengan memberikan nasihat supaya penduduk tidak berada di tempat terbuka seperti lapangan permainan dan restoran serta tempat lain," katanya.

Ismail menyampaikan terima kasih karena rakyat sadar dan patuh untuk berada di rumah namun demikian masih terdapat insiden di mana ada yang tidak mempedulikan arahan dari pemerintah untuk berada di rumah dan tidak mempedulikan arahan dari pihak polisi.

Pada kesempatan tersebut Ismail Sabri juga membantah penyebaran berita hoaks yang menyebutkan dirinya akan memohon perkenan Yang di-Pertuan Agong supaya perintah keadaan darurat dilaksanakan.

"Tadi malam pelbagai berita palsu beredar. Ini lebih menambah banyak panik dalam kalangan rakyat. Ada audio yang di-posting dalam Facebook yang mengatakan Menteri Pertahanan akan umumkan perintah darurat setelah mendapat izin Agong," katanya.

Demikian juga beredar informasi tentara akan menyemprot racun serangga untuk membasmi wabah COVid-19 dengan menggunakan helikopter.

Baca juga: Demokrat sarankan "lockdown" di kota-kota tertentu

Baca juga: KJRI Kota Kinabalu serukan WNI peserta jamaah tabliq periksakan diri

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020