Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin selama enam bulan penjara dalam kasus aliran uang sebesar Rp31,5 miliar dari Bank Indonesia (BI) kepada beberapa anggota DPR RI.
Humas PT DKI Jakarta, Madya Suharja di Jakarta, Jumat, mengatakan dengan penambahan itu maka hukuman Antony menjadi lima tahun penjara.
"Hukuman Antony diperberat karena dia yang lebih aktif," kata Madya Suharja.
Majelis hakim pada tingkat banding tidak membebankan uang pengganti karena Antony sudah mengembalikan uang yang dinikmati kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Antony disidang dalam satu berkas perkara dengan mantan anggota DPR Hamka Yandhu yang divonis lebih ringan, yaitu tiga tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim tidak menambah hukuman Hamka karena politisi Golkar itu tidak mengajukan banding.
Putusan itu ditetapkan pada 2 April 2009 oleh majelis hakim yang terdiri dari Yanto Kartonomulyo, Madya Suhardja, Suryadjaya, Hadi Widodo, dan Abdurrahman Hasan.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Antony Zeidra Abidin dan tiga tahun penjara kepada Hamka Yandhu.
Kedua mantan anggota DPR itu diduga menerima dan membagikan uang dari BI sebesar Rp31,5 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Kasus itu juga menjerat para mantan Deputi Gubernur BI yang menjadi terdakwa, yaitu Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Sementara itu, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong sudah dinyatakan bersalah dalam kasus itu.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009